Teks Undang-undang Dasar 1945 mengalami perubahan atau amandemen selama beberapa kali. Perubahan dilakukan terkait nama, substansi materi maupun masa berlakunya.
Teks undang-undang Dasar 1945 mengalami perubahan sebagai berikut:
- Undang-undang Dasar 1945 (18 Agustus 1945-27 Desember 1949)
- Konstitusi Republik Indonesia Serikat (27 Desember 1949-17 Agustus 1950)
- Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia 1950 (17 Agustus 1950-5 Juli 1959)
- Undang-undang Dasar 1945 (5 Juli 1959-19 Oktober 1999)
- Undang-undang Dasar 1945 dan Perubahan I (19 Oktober 1999-18 Agustus 2000)
- Undang-undang Dasar 1945 dan Perubahan I dan II (18 Agustus 2000-9 November 2001)
- Undang-undang Dasar 1945 dan Perubahan I, II, dan III (9 November 2001 – 10 Agustus 2002)
- Undang-undang Dasar 1945 dan perubahan I,II, III dan IV (10 Agustus 2002).
Teks Undang-undang Dasar 1945: Pembukaan
Dilansir dari laman resmi DPR RI, berikut pembukaan Undang-undang Dasar 1945 yang terdiri dari 4 alinea, yaitu
Alinea I
Bahwa sesungguhnya Kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.
Alinea II
Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Alinea III
Atas berkat rakhmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.
Alinea IV
Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Teks Undang-undang Dasar 1945: Makna Pembukaan
Dikutip dari Pendidikan Kearganegaraan untuk SMK dan MAK Kelas X oleh Retno Listyarti dan Setiadi, pembukaan UUD 1945 mengandung nilai-nilai yang dijunjung tinggi bangsa Indonesia, yang diyakini mampu menampung dinamika masyarakat dan menjadi landasan perjuangan bangsa dan negara untuk mengasah kemampuan mengingat.
Berikut makna setiap alinea pembukaan teks undang0undang dasar 1945:
- Alinea pertama:
a. terkandung suatu dalil objektif, yaitu penjajahan tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan. Oleh karena itu penjajahan harus dihapuskan agar semua bangsa di dunia dapat memperoleh hak kemerdekaannya sebagai bentuk penerapan dan penegakan hak asasi manusia
b. terkandung pernyataan subjektif, yaitu partisipasi bangsa Indonesia untuk membebaskan diri dari penjajahan. - Alinea kedua mengandung makna:
a. perjuangan pergerakan di Indonesia telah sampai pada tingkat yang menentukan
b. momentum yang telah dicapai tersebut harus dimanfaatkan untuk menyatakan kemerdekaan.
c. kemerdekaan bukan tujuan akhir, melainkan masih harus diisi dengan mewujudkan negara Indonesia yang merdeka, bersatu, adil dan makmur. - Alinea ketiga menggambarkan keinginan kehidupan yang berkesinambungan, keseimbangan antara kehidupan spiritual dan material, serta keseimbangan antar kehidupan dunia dan akhirat. Alinea ini memuat:
a. motivasi spiritual yang luhur serta suatu pengukuhan dari proklamasi kemerdekaan
b. ketakwaan bangsa Indonesia terhadap Tuhan Yang Maha Esa karena berkat ridha-Nya bangsa Indonesia berhasil mencapai kemerdekaan. - Alinea keempat menegaskan:
a. fungsi sekaligus tujuan negara Indonesia
b. susunan dan bentuk negara, yaitu republik kesatuan
c. sistem pemerintahan negara, yaitu berkedaulatan rakyat (demokrasi)
d. dasar negara, yaitu Pancasila.
Teks Undang-undang Dasar 1945 kini sudah dijabarkan maknanya. Bagaimana dengan kedudukan dan sifat UUD 1945? Simak penjelasan di halaman berikut ini.
Kedudukan Undang Undang Dasar 1945
Dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang sumber hukum dan tata urutan peraturan perundang-undangan, berikut kedudukan Undang Undang Dasar 1945 yang berada di posisi paling atas dari perundang-undangan yang ada:
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
- Peraturan Presiden
- Peraturan Daerah, terdiri dari:
- Peraturan Daerah provinsi
- Peraturan Daerah kabupaten/kota
- Peraturan Desa atau peraturan yang setingkat
Sifat Undang Undang Dasar 1945
Dikutip dari buku Pendidikan Kewarganegaraan oleh Ani Sri Rahayu, ada empat sifat dari Undang Undang Dasar 1945 yaitu:
- Bersifat tertulis dan memiliki rumusan yang jelas. Undang Undang Dasar 1945 adalah hukum positif yang mengikat, baik bagi pemerintah sebagai penyelenggara negara maupun bagi setiap warga negara.
- Bersifat singkat dan supel. Undang Undang Dasar 1945 memuat aturan pokok yang dapat dikembangkan sesuai perubahan zaman dan memuat hak asasi manusia (HAM).
- Berisi norma-norma, aturan-aturan, dan ketentuan-ketentuan yang dilaksanakan secara konstitusional.
- Dalam tertib hukum Indonesia, Undang Undang Dasar 1945 diartikan sebagai peraturan hukum positif yang tertinggi. UUD 1945 berfungsi sebagai alat kontrol terhadap norma hukum positif yang lebih dalam hierarki tertib hukum Indonesia.